Menjaga Hutan, Menjaga Kehidupan: Kisah LMDH Desa Kembanglangit

Sebagai wilayah yang diapit oleh rimbunnya hutan, Desa Kembanglangit berada dalam posisi vital dalam garda penjagaan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat bagi sekitarnya. Salah satu caranya adalah dengan pendirian Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH. Dibentuk pada tahun 2002, LMDH menjadi solusi yang diberikan oleh Perhutani atas masalah penebangan liar yang marak terjadi. Dengan demikian, LMDH berfungsi layaknya jembatan penghubung antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat desa.

Melalui serangkaian rapat dan perundingan, LMDH Desa Kembanglangit terbentuk dengan susunan lembaga berupa pelindung, penasehat, ketua, bendahara, sekretaris, serta seksi-seksi. Setelah memegang surat keputusan resmi dari pemerintah, LMDH dapat sepenuhnya bertugas untuk mengawasi dan melindungi hutan di wilayah Desa Kembanglangit. Idealnya, kepengurusan LMDH berganti setiap lima tahun sekali. Sulitnya mencari kandidat kepengurusan yang baru, membuat LMDH Desa Kembanglangit masih belum melakukan regenerasi. Setiap pengurus diwajibkan memiliki kapasitas dan pemahaman mendalam tentang hutan. Oleh karena itu, proses regenerasi kepengurusan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan efektivitas pengelolaan hutan. 

Selayaknya organisasi lain, LMDH Desa Kembanglangit juga banyak menghadapi tantangan dalam perjuangannya melindungi hutan, baik dengan pihak masyarakat maupun pemerintah. Salah satunya terjadi masa awal didirikannya tempat wisata Sikembang Park. Lokasi yang semula merupakan sebuah lahan sadapan pohon pinus, terpaksa diubah untuk menjadi tempat wisata. Hal ini menimbulkan adanya konflik antara pemilik lahan dengan para penyadap. Masalah dapat teratasi setelah LMDH menengahi melalui serangkaian musyawarah dan pemberian kompensasi.

LMDH Desa Kembanglangit mengatur sistem pengelolaan hutan dengan memperhatikan jenis tanaman di bawah tegakan. Umumnya, tanaman yang dibudidayakan bermuara pada komoditas perkebunan seperti teh atau kopi. Jika yang ditanam di bawah tegakan adalah sayuran, maka fungsi hutan bisa berubah dari yang semula sebagai daerah resapan air menjadi lahan yang justru dialiri air. Oleh karena itu, jenis tanaman bawah tegakan yang dianjurkan di kawasan ini adalah rumput gajah, kopi, atau teh. Berdasarkan kondisi di lapangan, tegakan utama di wilayah ini terdiri dari pohon pinus dan pohon damar. Pohon pinus termasuk dalam kategori hutan produksi, sehingga dapat ditebang secara legal, sedangkan pohon damar termasuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak diperbolehkan untuk ditebang.

Tidak hanya melakukan perannya sebagai pelindung hutan, LMDH Kembanglangit juga turut berperan dalam hal ekonomi, khususnya mengenai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan melalui sektor pariwisata seperti Forest Kopi, Sikembang Park, dan Kembanglangit Park. 

LMDH Desa Kembanglangit berupaya untuk selalu melibatkan kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Dengan difasilitasi oleh Dinas Kehutanan, seringkali diadakan pelatihan seperti pengelolaan hutan dan penanaman pohon di sekitar mata air. Selain itu, kelompok pemuda juga aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan dan mendapatkan dukungan berupa bantuan peralatan, seperti alat pengolahan kopi, alat pembuang sampah, mesin pencacah rumput, dan lainnya.

“Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Menjaga hutan adalah pekerjaan mulia. Kalau hutannya gundul, bagaimana nanti generasi muda. Generasi muda seharusnya tidak hanya membahas teknologi, maupun pendidikan tinggi. Namun, isu lingkungan hidup juga perlu diperhatikan,” ujar Bapak Cahyono, Ketua LMDH Kembanglangit saat diwawancarai di rumahnya.

LMDH Desa Kembanglangit menjadi bukti nyata ketulusan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Di tengah arus modernisasi yang serba cepat, LMDH Kembanglangit tetap bekerja dengan semangat gotong royong, memegang teguh kearifan lokal, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi serta kelestarian alam.

Bagikan Artikel ini: